undang undang kepabeanan. 14. undang undang kepabeanan

 
 14undang undang kepabeanan  2

2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Secara khusus, setelah mempelajari modul pertama ini Anda diharapkanada kaitannya dengan Undang-undang Kepabeanan tersebut, seperti UU No. 3. E. Undang-undang No. Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan. Tern pat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya. 4. 30 seconds. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN: 4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang. MODUL KEPABEANAN (2013. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasarUndang-Undang Kepabeanan . Undang-undang Kepabeanan baru produk setelah kemerdekaan mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil. Dalam sebuah kepabeanan akan ada yang. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. 4. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang. dalam kawasan kepabean Indonesia sudah di atur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. - 3 - jdih. melakukan penyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan dinyatakan bahwa. 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 1 ayat (1) 2 Arif Surojo, dan Sugianto, Modul 1 Peraturan Kepabeanan dan Cukai, tanpa tahun,. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang· Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentangUndang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). 6. 04/2007. Undang-undang (UU) NO. Tematik. semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997; b. Kepabeanan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 16. 1. Sedangkan. 27. Pasal 29 Undang-undang No. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. 1. . Sistem self assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa kepabeanan. Yang dimaksud dengan buku catatan pabean adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan undang-undang ini. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Barang-barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 impor ini akan diangkut oleh sarana Tahun 1995 tentang Kepabeanan pengangkut dari luar/dalam daerah sebagaimana telah diubah dengan pabean menuju daerah pabean. 1995/ No. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 ten. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 10/1995 tentang Kepabeanan yang telah berlaku secara efektif tanggal 1 April 1997, yang telah direvisi dengan UU No. 158/PMK. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. P-06/BC/2009 jo. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang. Modul ini berguna bagi mahasiswa yang ingin mempelajari dasar-dasar kepabeanan dan cukai. tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Peraturan. 2006/NO. Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal. 3. Perdagangan secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Commerce adalah perdagangan Barang yang dilakukan oleh pedagang dan konsumen melalui sistem elektronik. Menimbang: a. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 3. 16. 3. go. Undang-Undang Nom01· 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Tutup. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Professional Development. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Rika Syahyadi. Download Free PDF View PDF. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 15 November 2006. epublik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah sebagai berikut: . Kepabeanan, Undang-undang No. 11. (3) Tata cara penghitungan. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan undang-undang ini. 04/2022 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor: 9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Regulasi mengenai Kepabeanan termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yangKepabeanan dibentuk melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 17, LN. 2. 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. Inkka Ruslly Dwitama. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang. Artinya, Kepentingan penerimaan negara, sebagai salah satu aspek perhatian dari Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. wilayah RI (darat, perairan dan ruang udara di atasnya), serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen. (2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang tercantum dalam surat. Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). 13. Indonesia Tahun 1945; 2. Mengingat : 1. Undang-undang Kepabeanan telah memperhatikan aspek-aspek : 5 Ibid. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea. ; F a silitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang. Professional Development. 2. Mengingat: 1. Sistim Self Assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa Kepabeanan. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa pengurusan pemberitahuan pabean di Kantor Pabean, dapat dilakukan sendiri oleh Importir atau Eksportir. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. (inward manifes) diamanatkan dalam Undang-undang Kepabeanan. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. 1. Download Free PDF View PDF. 14. Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. PLI BC Lampung. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK. Daerah Pabean. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang. Please save your changes before editing any questions. Dasar hukum dari kewenangan tersebut adalah Undang-undang No. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta. Undang-Undang Pabean. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta,. Pasal 2 (1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. dimaksud dalam undang-undang tentang Kepabeanan. 7. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini; b. Kepabeanan - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut: Diberikan kepada: penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atauUNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan. Pengertian Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar di daerah atau kawasan Pabean serta kegiatan pemungutan bea masuk oleh instansi yang berwenang (di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai). Pemberitahuan Pabean adalah. Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disebut BC 1. Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. ; Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 4. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Tutup. Pihak Yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Pihak Yang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK. 4. 2. Menimbang: a. 2. Namun, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kepabeanan dibentuk melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang­ Undang Kepabeanan. P-30/BC/2009 jo. Dalam sistem kepabeanan. 75, TLN NO. kepabeanan dan€cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Kepabeanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku. 3. Pengguna Jasa adalah importir,. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 4. Beranda. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Kewajiban Pabean Dan Tanggung Jawab Bea Masuk. 2.